Suatu
ketika, datang rombongan yang terdiri atas 10 orang menghadap Nabi Muhammad SAW
untuk berbaiat (menyatakan masuk Islam). Lalu Rasulullah SAW membaiat yang
sembilan orang dan menahan yang seorang lainnya. Para sahabat bertanya,
''Mengapa engkau menahan yang seorang lagi ya Rasulullah.'' Beliau menjawab,
''Sesungguhynya di pundaknya terdapat jimat.''
Akhirnya, laki-laki itu membuang jimat yang ada di tubuhnya. Setelah itu baru Rasulullah SAW membaiatnya seraya bersabda, ''Barangsiapa yang menggantungkan jimat, sesungguhnya dia telah melakukan perbuatan syirik.'' (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Abu Ya'la dengan isnad jayyid).
Akhirnya, laki-laki itu membuang jimat yang ada di tubuhnya. Setelah itu baru Rasulullah SAW membaiatnya seraya bersabda, ''Barangsiapa yang menggantungkan jimat, sesungguhnya dia telah melakukan perbuatan syirik.'' (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Abu Ya'la dengan isnad jayyid).
Hadis
tersebut menyiratkan larangan kepada kaum Muslimin untuk melakukan hal-hal yang
berbau klenik. Memasang jimat untuk menolak bala, mengandalkan jampi-jampi
untuk menolak penyakit, dan memakai guna-guna untuk mencelakakan orang lain
adalah bagian dari hal yang berbau klenik. Tindakan seperti ini jelas bertentangan
dengan ajaran Islam.
Istilah
yang sering kita kenal sebagai jimat, dalam Islam dinamakan tama'im (tamimah),
yaitu sesuatu yang mereka gantungkan pada anak-anak mereka untuk mengusir jin,
penyakit mata, dan lain-lain. Rasulullah SAW bersabda, ''Sesungguhnya
jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah (guna-guna yang dipakai wanita untuk
menjadikan suaminya cinta kepadanya) adalah syirik.'' (HR Ahmad, Abu Daud,
Baihaqi, dan Hakim).
Para
sahabat dan tabi'in juga sangat membenci jimat-jimat. Hudzaifah pernah melihat
seorang laki-laki yang menggantungkan benang sebagai jimat, lalu beliau
membacakan ayat yang terdapat dalam surat Yunus ayat 106, ''Dan jangan engkau
seru sesuatu dari selain Allah apa yang tidak memberi manfaat maupun madharat
kepada kamu ....''
Diriwayatkan
dari Ibrahim An Nakha'i, salah seorang pembesar tabi'in, berkata, ''Mereka
(para sahabat) membenci semua bentuk jimat, baik yang dari Alquran maupun bukan
dari Alquran. Berdasarkan dalil-dalil yang mu'tabar pelarangan terhadap semua
bentuk jimat, jampi-jampi, dan guna-guna bagi orang mukmin itu dilatari
beberapa alasan.
Pertama,
Nabi Muhammad SAW mengingkari orang yang memakai tamimah (jimat), baik tamimah
itu dari ayat Alquran maupun bukan. Kedua, untuk mengantisipasi kemungkinan
makin meluasnya penggunaan jimat. Orang yang menggantungkan Alquran menjadi
jimat, suatu ketika akan menggantungkan hal yang lain untuk kepentingan yang
sama. Ketiga, perbuatan semacam itu sama
dengan merendahkan dan menghina Alquran. Orang yang memakainya akan membawanya
ke tempat-tempat najis, buang air, istinja', kadang-kadang janabah atau
digunakan oleh wanita yang sedang haid.
Karena itu, sangat tepat pendapat yang mengatakan bahwa semua jimat, jampi-jampi, dan guna-guna itu terlarang. Bahkan, Rasulullah SAW telah mendoakan orang-orang yang memakainya dengan doa, ''Barangsiapa yang menggantungkan jimat, mudah-mudahan Allah tidak menyempurnakan urusannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan benda keramat (sebagai penangkal), mudah-mudahan Allah tidak memberi perlindungan kepadanya.'' Wallahu a'lam.
Karena itu, sangat tepat pendapat yang mengatakan bahwa semua jimat, jampi-jampi, dan guna-guna itu terlarang. Bahkan, Rasulullah SAW telah mendoakan orang-orang yang memakainya dengan doa, ''Barangsiapa yang menggantungkan jimat, mudah-mudahan Allah tidak menyempurnakan urusannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan benda keramat (sebagai penangkal), mudah-mudahan Allah tidak memberi perlindungan kepadanya.'' Wallahu a'lam.
0 komentar:
Post a Comment