Monday, July 29, 2013

TEORI NEGOSIASI .bag 2 Proses Negosiasi


1.      Persiapan dan Perencanaan
Sebelum memulai sebuah negosiasi anda perlu mempersiapkan berbagai strategi mulai dari keinginan dan tujuan negosiasi. Pastikan tujuan ini tetap menjadi prioritas utama dalam diskusi dan tidak ditumpangi oleh persoalan-persoalan lain. Tujuan membantu untuk memprediksikan rentang hasil yang mungkin diperoleh, dari “paling baik” hingga “paling minimum untuk membuat perhatian terfokus.
Dalam proses ini juga perlu mengantisipasi dan memprediksi  posisi lawan, sehingga anda lebih siap untuk mempertahankan argument dengan mengemukakan fakta dan angka-angka yang mendukung posisi anda.
Bila anda memiliki informasi, gunakanlah hal tersebut untuk menyusun strategi. Sebagai bagian dari strategi, anda harus memprediksi Alternatif Terbaik untuk Kesepakatan Negosiasi (Best Alternative To a Negotiated Agreement BATNA). BATNA anda menentukan nilai terendah yang dapat diterima agar negosiasi mencapai kesepakatan. Penawaran apapun yang anda terima yang lebih daripada BATNA anda itu lebih baik daripada negosiasi mencapai kebuntuan. Anda tidak boleh mengharapkan kesuksesan dalam upaya negosiasi anda jika anda tidak mampu memberikan penawaran kepada pihak lain yang lebih menarik ketimbang BATNA mereka. Jika anda memasuki perundingan dengan mengetahui beberapa BATNA pihak lain, sekalipun anda tidak mampu memenuhinya, Anda mungkin mampu membuat mereka mengubahnya.

2.      Penentuan Aturan Dasar
Begitu selesai melakukan perencanaan dan menyusun strategi, anda mulai siap menentukan aturan-aturan dan prosedur dasar dengan pihak lain untuk negosiasi itu sendiri

3.      Klarifikasi dan Justifikasi
Ketika posisi awal sudah saling dipertukarkan, baik anda maupun pihak lain akan memaparkan, menguatkan, mengklarifikasi, mempertahankan, dan menjustifikasi tuntutan awal anda. Inilah titik dimana anda mungkin perlu memberikan segala dokumen kepada pihak lain yang kiranya akan membantu posisi anda.

4.      Tawar-menawar dan Penyelesaian Masalah
Hakikat proses negosiasi terletak pada tindakan member dan menerima yang sesungguhnya dalam rangka mencari suatu kesepakatan.

5.      Penutupan dan Implementasi
Memformalkan kesepakatan yang telah dibuat serta menyusun prosedur yang diperlukan untuk implementasi dan pengawasan pelaksanaan. Jika dalam skala besar perlu adanya kontrak formal, namun kebanyakan kasus hanya berupa jabatan tangan.
Contoh :
Proses Negosiasi Pembangunan Tol Semarang – Solo  antara Pemerintah Kota Semarang dengan kontraktor Adhi. Pemerintah Kota Semarang menginginkan adanya jalur cepat Semarang-Solo yang akan menambah geliat ekonomi dan industry maupun sector lain di Kota Semarang. Pemerintah juga telah merancang berbagai alternative jalur atau daerah yang akan dilewati atau dipakai untuk Tol Semarang-Solo, tiap alternative telah di rinci baik dan buruknya serta budget yang harus dikeluarkan. Pemerintah telah mempersiapkan berbagai alternative kesepakatan
Setalah memiliki berbagai alternative kesepakatan maka pemerintah melelang proyek Tol Semarang-Solo kepada pihak Kontraktor. Pemerintah diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum, dan beberapa dinas terkait lainnya serta pihak kontraktor yang diundang dan bersedia mengikuti lelang. Lelang dilakukan sesuai prosedur yang ada di UU dan Hukum Negara Indonesia.
Masing-masing pihak memaparkan tawaran dalam sebuah perundingan. Pemaparan yang ada harus disesuaikan kembali dengan tuntutan awal dalam perencanaan negosiasi. Masing-masing pihak saling memberikan dokumentasi terhadap tawaranya.
Tawaran yang diajukan oleh masing-masing kontraktor dipilah kekuatan dan kelemahannya. Pemerintah melakukan penawaran yang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan semula dari berbagai alternative pilihan yang ada. Pemerintah Kota Semarang memilih serta menunjuk Kontraktor yang berhak atas pembangunan Tol Semarang-Solo.
Pemerintah memilih Kontraktor ADHI yang berhak atas pembangunan jalur Tol Semarang-Solo. Melalui penandatanganan kontrak kerja yang diajukan pemerintah terhadap ADHI sebagai tanda kerjasama bisa dimulai.


Sumber : Stephen P Robbin-Timothy A.Judge. Organizational Behavior. 2008

0 komentar:

Post a Comment