Showing posts with label Kebijakan dan Pembangunan. Show all posts
Showing posts with label Kebijakan dan Pembangunan. Show all posts

Friday, July 22, 2016

Implikasi Perubahan UU/32/2004 menjadi UU/23/2014 Tentang Pemerintah Daerah

Perubahan UU Pemerintah Daerah dari UU/32/2004 menjadi UU/23/2014 membawa implikasi yang cukup besar bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Daerah sudah harus mulai mengimplementasikan amanat UU tersebut tahun 2017 mendatang menunggu RPP UU tersebut disahkan oleh DPR akhir tahun ini. meskipun demikian, ada beberapa daerah juga yang sudah mengimplemantasikannya di tahun 2016. Berkaitan dengan itu, saya membuat beberapa catatan yang mungkin relevan atas implikasi yang muncul pasca perubahan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 di dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, diantaranya :
Urusan Pemerintahan
Urusan pemerintahan di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 dibahas secara lebih detail dibandingkan UU sebelumnya, termuat pada pasal 9 (1) urusan pemerintahan daerah dibagi atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Perihal urusan konkuren yang didesentralisasikan ke daerah, Daerah harus memperhatikan pembagiannya dimana urusan konkuren ini dibedakan kedalam dua jenis yaitu urusan pemerintah wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib juga dibagi kedalam jenis yaitu urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Sedangkan kaitanya dengan urusan pemerintahan umum, yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan amanat untuk membentuk Forkopimda mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan kecamatan.
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Keuangan Daerah
Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 dibahas secara lebih detail dibandingkan dengan UU 32 tahun 2004, dimana dalam UU 23 tahun 2014 ini penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Sedangkan kaitanya dengan keuangan daerah, merujuk pada Undang undang Nomor 23 tahun 2014 terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan yang mencukupi agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di wilayah Daerah. Undang undang Nomor 23 tahun 2014 juga mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, Daerah diwajibkan untuk mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, daerah juga harus menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat dan melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Perangkat Daerah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada aspek perangkat daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 adalah terkait dengan besaran organisasi perangkat daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan dimana paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipologi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
Pembangunan Daerah
Perihal aspek pembangunan daerah yang diamanatkan oleh Undang undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 258 dijelaskan bahwa Daerah harus melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Selain itu, Daerah sesuai dengan kewenangannya juga harus menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah dengan menggunakan pendekatan  teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.
Desa dan BUMD
Perihal aspek BUMD seperti yang tercantum pada bab 12 Undang undang Nomor 23 tahun 2014, dijelaskan bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD. Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan Daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. BUMD terdiri dari Perusahan Umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Apabila perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah. BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Sedangkan terkait Desa, pada bab 18 Undang undang Nomor 23 tahun 2014, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa. Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada APBD Daerah.
Informasi Pemerintahan Daerah Dan Inovasi Daerah
Informasi Pemerintahan di Daerah yang meliputi informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah harus segera dilaksanakan sesuai Undang undang Nomor 23 tahun 2014. Informasi - informasi tersebut harus mudah diakses dan wajib diumumkan ke masyarakat. Apabila bupati tidak mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah dan tidak menyampaikan informasi keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati. Dan apabila sanksi teguran tertulis 2 kali datang berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, Bupati dapat dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil Bupati atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Selain itu Pemerintah Daerah juga dapat melakukan inovasi daerah menurut Undang undang Nomor 23 tahun 2014. Inovasi yang dimaksud yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inisiatif inovasi dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, maupun anggota masyarakat. Dalam hal pelaksanaan inovasi nantinya, inovasi yang tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan wajib membangun manajemen pelayanan publik sesuai Undang undang Nomor 23 tahun 2014 bab 13. Dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik Pemerintah Daerah dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Masyarakat
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah harus mendorong partisipasi masyarakat. Seperti yang diamanatkan UU Undang undang Nomor 23 tahun 2014 bab XIV. Dalam mendorong partisipasi masyarakat dengan menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat serta mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat.
Kerja Sama Daerah
Perihal kerja sama daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 dibahas secara lebih detail dibandingkan dengan Undang undang Nomor 32 tahun 2004, Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan berdasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014  2014 bab 17. Kerjasama Daerah tersebut meliputi kerjasama wajib yaitu kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Kemudian kerjasama sukarela yaitu Kerjasama yang dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerjasama.

Referensi :
UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah beserta penjelasannya
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah beserta penjelasannya
Naskah Akademik UU No 23 Tahun 2014

source gambar :
http://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/uu-pemerintah-daerah-_160428231153-999.jpg

Thursday, March 31, 2016

Tinjauan Tentang Drainase dan Banjir di Kota Semarang

Oleh : Suwandi

Banjir atau terjadinya genangan di perkotaan masih banyak terjadi di berbagai kota di Indonesia. Genangan tidak hanya dialami oleh kawasan perkotaan yang terletak di dataran rendah saja, bahkan dialami kawasan yang terletak di dataran tinggi. Banjir yang seringkali terjadi dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah tingginya intensitas hujan; belum tersedianya sarana drainase yang memadai; penggunaan saluran yang masih untuk berbagai tujuan (multipurpose) baik untuk penyaluran air hujan, limbah, dan sampah rumah tangga yang tidak diimbangi oleh air penggelontoran yang dialirkan; dan adanya fasilitas bangunan bawah tanah (pipa PAM, kabel Telkom, dan PLN) yang kedudukannya sangat mengganggu saluran drainase yang ada.

Banjir atau genangan di suatu kawasan dapat juga terjadi apabila sistem yang berfungsi untuk menampung genangan itu tidak mampu menampung debit yang mengalir, hal ini akibat dari tiga kemungkinan yang terjadi yaitu : kapasitas sistem yang menurun, debit aliran air yang meningkat, atau kombinasi dari kedua-duanya. Pengertian sistem disini adalah sistem jaringan drainase di suatu kawasan. Sistem drainase secara umum dapat didefinisikan sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan /atau membuang kelebihan air (banjir) dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal, jadi sistem drainase adalah rekayasa infrastruktur di suatu kawasan untuk menanggulangi adanya genangan banjir (Suripin, 2004).

Banjir yang terjadi di Kota Semarang pada umumnya disebabkan karena tidak terkendalinya aliran sungai, akibat kenaikan debit, pendangkalan dasar badan sungai dan penyempitan sungai karena sedimentasi, adanya kerusakan lingkungan pada daerah hulu (wilayah atas kota Semarang) atau daerah tangkapan air (recharge area) serta diakibatkan pula oleh ketidakseimbangan input –output pada saluran drainase kota. Cakupan banjir saat ini telah meluas di beberapa kawasan di Kota Semarang, yang mencakup sekitar muara Kali Plumbon, Kali Siangker sekitar Bandara Achmad Yani, Karangayu, Krobokan, Bandarharjo, sepanjang jalan di Mangkang, kawasan Tugu Muda – Simpang Lima sampai Kali Semarang, di Genuk dari Kaligawe sampai perbatasan Demak (Pemkot Semarang, 2011). Persoalan lain yang sering muncul adalah terjadi air pasang laut (Rob) di beberapa bagian di wilayah perencanaan yang menjadi langganan genangan akibat rob. Saluran drainase yang mestinya menjadi saluran pembuangan air ke laut berfungsi sebaliknya (terjadi Backwater), sehingga sistem drainase yang ada tidak dapat berjalan dengan semestinya. Hal ini menjadi lebih parah bila terjadi hujan pada daerah tangkapan dari saluran-saluran drainase yang ada. Sehingga terjadi luas genangan yang semakin besar dan semakin tinggi.

                        Sumber: The Space Arrangement Map Of Semarang, 1999
Berdasarkan data dari The Space Arrangment Map of Semarang, pada tahun 1999 Kota Semarang memiliki kawasan genangan dengan total 10553 ha yang terdiri dari kawasan rob seluas 1346 ha, dan kawasan banjir seluas 9207 ha. Kemudian, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Soedarsono tahun 2012 menunjukkan bahwa, antara tahun 1996 sampai tahun 2010 terjadi penambahan genangan seluas 29,62 ha. Dengan adanya penambahan genangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan infrastruktur permukiman antara lain: jalan aspal (37,10%), jalan beton (26,20%), jalan dengan paving block (22,50%) dan saluran drainase (23,90%). Secara komulatif genangan berpengaruh terhadap kerusakan infrastruktur permukiman sebesar 20%, sedangkan sisanya diakibatkan oleh unsur lain.

Saat ini sistem drainase sudah menjadi salah satu infrastruktur perkotaan yang sangat penting. Kualitas manajemen suatu kota dapat dilihat dari kualitas drainase yang ada. sistem drainase yang baik dapat membebaskan kota dari genangan air yang menimbulkan dampak bagi lingkungan. Drainase di wilayah perkotaan berfungsi untuk mengendalikan kelebihan air permukaan, sehingga tidak mengganggu masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi kegiatan kehidupan manusia. Fungsi drainase perkotaan secara umum adalah:
1.                Mengeringkan bagian wilayah kota dari genangan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.
2.                Mengalirkan air permukaan ke badan air penerima terdekat secepatnya.
3.       Mengendalikan kelebihan air permukaan yang dapat dimanfaatkan untuk persediaan air dan kehidupan akuatik.
4.                 Meresapkan air pemukaan untuk menjaga kelestarian air tanah (konservasi air).
5.                  Melindungi prasarana dan sarana yang sudah terbangun.

Penanganan sistem drainase Kota Semarang, terbagi atas dua karakteristik wilayah yaitu penanganan daerah atas dan penanganan daerah bawah. Penanganan daerah atas terbagi ke dalam beberapa pelayanan DAS, yaitu DAS Babon, DAS Banjir Kanal Timur, DAS Banjir Kanal Barat, DAS Silandak/Siangker, DAS Bringin, DAS Plumbon. Sementara bagian bawah terbagi ke dalam empat sistem drainase, yaitu : (1) Semarang Tugu dimana Wilayah ini terletak diantara Kali Blorong dan Kali Silandak. Saluran drainase utama yang ada dalam wilayah ini antara lain Kali Mangkang, Kali Tapak, Kali Boom Anyar, Kali Tugu dan Kali Jumbleng. (2) Semarang Barat. yang terletak diantara Kali Silandak dan Banjir Kanal Barat. Saluran drainase utama yang ada dalam wilayah ini antara lain Kali Siangker, Kali Ronggalawe, Kali karang Ayu dan Kali Tawang Sari, ketiga saluran tersebutdisalurkan ke Banjir Kanal Barat. (3) Semarang Tengah. yang terletak diantara Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur. Saluran drainase utama yang ada dalam wilayah ini antara lain Saluran Bulu, Kali Semarang, Kali Baru dan Kali Banger. Kali Baru Saat ini berfungsi sebagai pelabuhan tradisional, beberapa saluran drainase kota seperti Saluran Bandarharjo dan Ronggowarsito bermuara ke Kali Baru. Pada bagian selatan terdapat Saluran Sriwijaya yang berfungsi untuk menyalurkan air dari daerah atas (Candi Baru) menuju Banjir Kanal Timur dan Banjir Kanal Barat. dan (4) Semarang Timur. yang terletak diantara Banjir Kanal Timur dan Kali Babon. Saluran drainase utama yang ada dalam wilayah ini antara lain Kali Tenggang dan Kali Sringin.

Sistem drainase yang buruk menjadi penyebab utama banjir di Kota Semarang. Dari enam kecamatan langganan banjir, sebagian besar disebabkan karena saluran air tidak ada, saluran tersumbat sampah, dan akibat bangunan yang mengganggu saluran. Dari penyebab banjir tersebut, faktor sistem drainase yang buruk memberi kontribusi terbesar. Sistem drainase yang buruk inilah yang menyebabkan banjir lokal di Semarang. Sistem drainase yang buruk menyebabkan aliran air tidak lancar sehingga terjadi genangan setiap kali hujan deras. Sebagian besar saluran drainase utama Kota Semarang, baik yang alamiah maupun buatan, dibagian hilir mempunyai elevasi saluran lebih rendah dari pada elevasi dasar muara/pantai. Hal ini menyebabkan sedimentasi serius dan menimbulkan pendangkalan. Sistem drainase utama yang ada, sebagian besar belum mempunyai garis sempadan yang jelas dan belum diperdakan hal ini menimbulkan kerancuan dalam upaya pengelolaan dan pengawasan bangunan liar di sepanjang tepi sungai, dan biaya 'resettlement' sangat tinggi pada waktu pelaksanaan normalisasi sungai yang bersangkutan (Puslitbang Kimpraswil Kota Semarang, 2002).

                         Sumber: Puslitbang Sumber Daya Air. 2004

Ada 2 wilayah besar di Kota Semarang yang seringkali terkena dampak yang besar jika terjadi banjir yaitu kawasan Semarang Utara dan Semarang Timur. Sistem Drainase di Kecamatan Semarang Utara termasuk dalam Sistem Drainase Semarang Tengah. Sistem drainase utama diwilayah ini adalah sistem drainase Bulu, Kali Semarang, Kali Baru, dan Kali Banger. Berdasarkan DAS Semarang Tengah terbagi dalam beberapa sub sistem, yaitu seperti tabel berikut:

Sub Sistem
Sungai
Luas Das (ha)
Kapasitas Existing (m3/dtk)
Panjang (m)
Kali Banjir Kanal Barat
Banjir Kanal Barat
145,00
609
5300
Kali Bulu
Saluran Bulu
93,57
4
5090
Kali Asin
Kali Asin
281,35
5
1120
Kali Semarang
Kali Semarang
576,28
28
6750
Kali Baru
Kali Baru
185,55
9
750
Kali Banger
Kali BAnger
523,79
11
6750
                   Sumber : TD Wismarini.2011.

Berdasarkan tabel di atas, ada beberapa permasalahan utama yang muncul sebagai penyebab dari banjir yang sering terjadi di Kota Semarang khususnya wilayah Semarang Utara. Kondisi saluran drainase yang lebih kecil (sekunder, tersier, dan seterusnya) juga tidak kalah memprihatinkan. Kapasitas saluran makin hari makin menurun akibat sedimentasi, sampah, dan pemeliharaan yang kurang. Tidak mengherankan jika sampai saat ini masalah banjir kiriman dan banjir pasang merupakan masalah yang belum terpecahkan. Genangan banjir masih selalu terjadi, terutama pada saat musim hujan. Bahkan di beberapa daerah terjadi genangan permanen akibat rob. Hal ini akan semakin sulit di atasi jika pengembangan drainase kota tidak dapat dilakukan dengan baik.

Selain itu, kondisi drainase semakin parah dikarenakan partisipasi masyarakat yang rendah untuk menjaga drainase di lingkungan mereka. Perilaku buruk membuang sampah sembarangan di saluran-saluran drainase menjadikan kondisi drainase kota saat ini sangat memprihatinkan. Pengelolaan drainase tidak bisa diberikan secara penuh kepada pemerintah, harus ada peran serta masyarakat dalam menjaga saluran drainase. Kondisinya saat ini Masyarakat ditepi sungai masih menganggap sungai bagaikan bak sampah raksasa. Semuanya mulai dari sampah rumah tangga sampai kasurpun dibuang di sungai. Padahal di negara maju, sungai yang membelah di tengah kota seperti Sungai Thames di London, Rhijn di Belanda dan lainnya digarap dengan serius serta dijaga kebersihannya. Sehingga sungai menjadi indah serta dapat dinikmati untuk arena rekreasi.


Referensi

http://bagus-nuari.blogspot.com/2011/06/semarang-in-proges.html
Pemerintah Kota Semarang. 2001. Profil Kabupaten dan Kota Semarang.
Suripin. (2004). Sistem Drainase Perkotaan yang Berkelanjutan, Penerbit Andi,
Jogyakarta.

TD Wismarini.2011.Metode perkiraan laju aliran puncak (debit air) sebagai dasar analisis sistem drainase di daerah aliran sungai wilayah semarang berbantuan SIG (www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fti1/article/download/359/236)

Soedarsono.2012.Amblesan Tanah di muara Kali Semarang Berpengaruh Terhadap Luas Genangan dan Kerusakan Infrastruktur Pemukiman

Rosyid Ridho.2010.Harus Diikuti Normalisasi Saluran dalam http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/05/51080

Peraturan daerah kota semarang nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota semarang tahun 2011 – 2031

Tinjauan Kritis Kewenangan, Kelembagaan dan Keuangan Otsus Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Suwandi 

Tujuan dari penyelenggaraan otonomi khusus pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat papua disamping tujuan-tujuan lain yang mengikutinya. Untuk mencapai hal tersebut, manajemen kewenangan, kelembagaan dan keuangan diatur sedemikian rupa untuk tercapainya percepatan pembangunan di tanah Papua. Berikut adalah tinjauan atas aspek-aspek tersebut :

Masalah Kewenangan dan Kelembagaan Masih Suram

Cerita untuk otsus Papua masih buram. Tak pernah ada kejelasan tentang desain besar otsus Papua. Kebijakan yang muncul setelah otsus justru membuat jalan mencapai otsus kian jauh. Melalui UU otsus Papua, pemerintah mendelegasikan kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah disertai kucuran dana yang juga sangat besar. Dana puluhan triliun rupiah ini di luar dana lain seperti APBD dan dekonsentrasi. Pemerintah juga baru saja mencanangkan kebijakan khusus untuk Papua melalui dua peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani 20 September 2011. Pertama, Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua, Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Perpres itu dilengkapi dokumen rinci berjudul Rencana Aksi yang Bersifat Cepat Terwujud Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2012.

Langkah pemerintah membentuk UP4B menurut Julian Pasya[1], sebagai upaya pendekatan kesejahteraan bagi penyelesaian persoalan Papua. Jika benar demikian, mengapa Kepala UP4B seorang jenderal? Selain itu, setiap kali ada persoalan di Papua, mengapa Menko Polhukam, Kapolri, dan BIN yang dikirim ke Papua? Mengapa bukan Menko Kesra, Mendikbud, atau Menkes? Pertanyaan ini seolah menegaskan bahwa ada ketidakberesan dalam upaya pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Bagaimana mungkin membayangkan kesejahteraan yang dijanjikan untuk Papua diucapkan dari mulut seorang tentara? Ini indikasi bahwa belum ada upaya serius menciptakan kesejahteraan di Papua. Problema itu muncul salah satunya karena persoalan identitas di Papua belum tuntas. Dana otsus sejak 2002 tak hanya gagal menghentikan tuntutan merdeka, tetapi justru menyebar di tingkat publik. Jika dulu merdeka hanya tuntutan elite, sekarang menjadi menu obrolan di tingkat rakyat.

Seperti yang dikemukakan oleh Bayu Darsias[2], wewenang yang mengatur tentang Papua justru menimbulkan masalah baru terkait perebutan wewenang atau saling lempar tanggung jawab. Pembentukan PP sebagai tindak lanjut UU otsus sangat lambat. Selain itu, perdasus dan perdasi penting juga gagal dibuat. Jakarta menunjuk Papua tak becus memanfaatkan limpahan kewenangan, Papua menunjuk Jakarta karena tak serius menerbitkan aturan pelaksanaan.

Thus, di Jakarta, tak bisa ditemukan pemerintah pusat. Ketika muncul masalah Papua, tak jelas pembagian kewenangan antara UP4B, Kemendagri, Desk Papua di Menko Polhukam, staf khusus Velix Wanggai, atau utusan khusus Farid Husain. Seluruh lembaga ini tak saling sapa dan duduk bersama mendiskusikan persoalan Papua. Justru aparat keamanan yang dikirim. Satu lagi bahwa memang ada masalah serius dalam hal pembagian kewenangan dan kelembagaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan di tanah Papua.

Persoalan tidak berhenti disitu, Persoalan wewenang juga muncul antara provinsi dan kabupaten/kota: tergantung mana paling menguntungkan. Provinsi berpegang pada UU Otsus, kabupaten/kota merujuk ke UU 32/2004. Sebabnya, materi UU otsus kurang lengkap dan tak ada peraturan pelaksanaannya. Pembentukan lembaga yang berkaitan dengan adat di Papua juga justru menimbulkan masalah baru dan menjadi arena politik elite. Penundaan pilkada gubernur Papua disebabkan oleh penafsiran UU Otsus yang dinilai mengambil wewenang KPUD. Kata ”orang asli Papua” akan selalu menimbulkan persoalan. Tindakan afirmatif ras Melanesia justru bertentangan dengan semangat kewarganegaraan yang seharusnya menjadi dasar pembentukan negara modern.

Intinya adalah persoalan terkait kewenangan dan kelembagaan di dalam praktek otsus harus segera dicarikan titik temu, bagaimana desain terbaik agar tercapai sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah pusat serta lembaga ad hoc yang ada bisa terjalin dengan baik. Agar kesejahteraan yang dicita-citakan masyarakat Papua dapat terwujud.

Dana Otsus Papua dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan  

Otonomi khusus yang berlaku di Papua sejak 2001 tidak berjalan sesuai harapan masyarakat asli disana. Masih banyak penyimpangan disana-sini. Akibatnya tidak ada perkembangan di sana, masyarakat Papua sering merasa tak pernah menikmati hasil tanah kelahirannya.

Tahun 2012, Pemerintah dan DPR sepakat mengalokasikan dana otonomi khusus atau otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 3,83 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,64 triliun pada tahun 2012. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Dana Otsus Papua pada 2012 itu naik sekitar 23 persen dibanding tahun 2011. Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 3,10 triliun untuk Papua dan Rp 1,33 triliun untuk Papua Barat. Selain dana otsus, pemerintah juga akan mengalokasikan dana tambahan infrastruktur untuk Papua sejumlah Rp 571,4 miliar dan Papua Barat sebanyak Rp 428,6 miliar.[3]

Kini, pertanyaan mengenai penyaluran dana Otsus Papua pun semakin terdengar dimana-mana. Dana otsus Papua sejak 2002 hingga 2011 sudah dicairkan pemerintah pusat mencapai kurang lebih Rp33,1 triliun kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. hingga tahun 2010 BPK baru melakukan audit sebesar 66,27% dari keseluruhan dana tersebut (atau baru sebesar Rp19,1 triliun). Dan dari proses audit yang dilakukan telah menemukan ada indikasi penyelewengan Rp319 miliar. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengusut dugaan penyelewangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tersebut. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasi aka hal itu, pemerintah terlalu takut dengan berbagai ekses yang mungkin terjadi. Tidak ada ketegasan sehingga keadaan ini seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada langkah memperbaiki.

Dana otsus yang sebesar itu nyatanya belum mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat Papua. Hingga saat ini, saya berani jamin, Otsus tidak banyak membawa perubahan derajat kehidupan untuk masyarakat Papua. Masyarakat mendengar tentang Otsus, dana Otsus dan janji-janji perbaikan kesejahteraan tetapi mereka tidak pernah merasakan manfaatnya. Poin-poin penting dalam UU Otsus seperti pemenuhan hak-hak mendasar orang Papua tidak dibarengi dengan penafsiran yang jelas dan detail sehingga mandeg dalam impelementasi. Penggelontoran dana langsung, menurut beberapa tokoh, justru kontraproduktif terhadap masyarakat. Dana tersebut (dalam bentuk tunai) habis untuk konsumsi dan bukan untuk mengembangkan perekonomian mereka. Karena mengharapkan dana tunai tersebut masyarakat mematikan potensi inovasi dan kewirausahaan mereka. Sementara dana yang benar-benar terarah untuk pengembangan perekonomian kerakyatan belum tampak hingga saat ini.

Pada beberapa hal, memang ada pembangunan di Papua. Tetapi proyek-proyek pembangunan tersebut hanya memperbesar cash outflow bukan  cash inflow, karena miskin output yang benar-benar berasal dari Papua. Inefesiensi itu selama ini memang tidak terlihat karena lagi-lagi bisa tertutup dengan dana Otsus yang besar.[4] Terlepas dari itu, tentu saja tetap ada pihak yang diuntungkan dengan adanya Otsus ini. Sebagian besar elit birokrat Papua sebagai pihak yang diuntungkan dengan adanya Otsus ini. Lebih luas lagi termasuk mereka yang terlibat dalam kebijakan ini seperti DPRP, pemerintah kabupaten hingga aparat tingkat bawah. Besarnya alokasi dana Otsus untuk birokrasi pada tahun-tahun awal pelaksanaan Otsus adalah salah satu alasan kenapa mereka menunjuk elit birokrat lokal. Ditambah lagi dengan banyaknya alokasi dana Otsus yang dinilai kurang jelas dan untuk proyek-proyek yang tidak pernah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Selain elit birokrat lokal, pemerintah pusat juga diuntungkan dengan Otsus ini. Menurut mereka, setelah memberikan Otsus, pemerintah pusat seolah bisa lepas tangan dan menganggap permasalahan Papua telah selesai. Pemberian Otsus memperkuat posisi politik Jakarta terhadap Papua. Pemerintah pusat sekarang punya alasan logis untuk menindak setiap gerakan yang dianggap berpotensi menumbuhkan disintegrasi di Papua sebab Otsus telah diberikan. Beberapa tokoh juga menunjuk pihak swasta juga meraup untung dari Otsus ini. Selain dari proyek-proyek yang diberikan oleh pemerintah mereka juga mendapatkan peluang dari kewenangan kultural yang didapatkan kembali oleh kepala suku (Ondoafi) terhadap tanah ulayat. Realitas ini terasa kontraproduktif tetapi kenyatan itulah yang terjadi. Beberapa pihak swasta dengan mudah mendapatkan tanah ulayat untuk kepentingan usaha setelah melakukan pendekatan dengan kepala suku yang justru tidak mendapatkan proteksi dari pemerintah. Sedangkan rakyat papua merana.

Intinya adalah, Dana otsus yang demikian besar setelah lebih dari sepuluh tahun tak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Indeks Pembangunan Manusia dan seluruh indeks capaian MDG Papua tetap berada di peringkat terbawah.. Menariknya, dana otsus tetap disalurkan. Bahkan meningkat pada tahun 2012.  Di tingkat pemerintah pusat, tak ada keseriusan menyelisik dana otsus. Temuan BPK ada penyelewengan dana otsus, tak pernah diusut tuntas. Bagi elite Papua, dana otsus dianggap uang mahar dan uang darah: tak perlu dipertanggungjawabkan. Baik pemerintah pusat maupun elite Papua sepakat, dana otsus tak perlu diusik karena itulah sumbangan NKRI agar Papua tak merdeka.



[1] Kompas, edisi 28  Juni  2012
[2] Ketua Tim Kajian Otsus Aceh Papua Fisipol UGM-TIFA 2012 (Kompas, 3 Juli 2012)
[3] Kompas.com, 28 Oktober 2011 / dana otsus papua 2012 naik
[4] Antaranews.com  18 juni 2012/otsus papua perlu pendekatan kesejahteraan  

Pembaharuan Desa : Langkah Menuju Kesejahteraan


Oleh : Suwandi

Pembaharuan desa sebenarnya bukan barang baru. Pemerintah Orde Baru, misalnya, sejak awal 1970-an telah mengambil sejumlah langkah kebijakan yang drastis untuk melakukan pembaharuan atau perubahan terhadap wajah desa. Kebijakan pembangunan desa secara terpadu yang dilancarkan antara lain melalui gerakan revolusi hijau, program penanggulangan kemiskinan, program Inpres Desa, maupun program-program bantuan lain. Para kepala desa di zaman Orde Baru mengatakan bahwa semua departemen di Jakarta, kecuali Departemen Luar Negeri, mempunyai program pembangunan di tingkat desa. Orang tidak bisa menghitung lagi berapa jumlah dana yang dialokasikan ke desa. Semua program pembangunan desa terpadu ini secara umum dimaksudkan untuk mengangkat derajat hidup orang desa, mengubah wajah desa yang terpencil, memperbaiki prasarana fisik desa, membuka akses transportasi dan transaksi ekonomi, memberikan layanan dasar bagi orang desa, memerangi kemiskinan dan kebodohan, membuat desa menjadi modern, dan lain-lain.

Sekarang, di era baru, berbagai catatan kritis terhada pengelolaan desa masa lalu telah bertebaran di setiap tempat, yang kemudian melahirkan gagasan pemberdayaan masyarakat maupun pembaharuan desa. Keduanya merupakan gagasan baru yang paralel, meski titik tekan antara pemberdayaan dan pembaharuan bisa berbeda. Sasaran pemberdayaan adalah masyarakat, yang di dalamnya mewadahi warga secara individual maupun komunitas secara kolektif. Pemberdayaan adalah upaya membangkitkan kekuatan dan potensi masyarakat yang bertumpu pada komunitas lokal melalui pendekatan partisipatif dan belajar bersama. Sementara sasaran pembaharuan adalah desa, sebagai sebuah entitas kolektif yang mengandung proses relasi ekonomi-politik antar aktor di desa, governance system dalam desa maupun relasi atau posisi ekonomi-politik desa di hadapan struktur supradesa yang lebih tinggi. Pembaharuan desa adalah sebuah upaya yang berkelanjutan untuk mengawal perubahan relasi ekonomi-politik desa secara internal maupun eksternal, menuju tatanan kehidupan desa baru yang lebih demokratis, mandiri dan adil. Dari sisi strategi, pendekatan dan proses, pemberdayaan merupakan gerakan dan pendekatan berbasis masyarakat lokal maupun bertumpu pada kapasitas lokal, yang notabene bisa dimasukkan ke dalam kerangka pembaharuan desa. 

Pembaharuan desa juga bisa dikatakan sebagai upaya untuk menjawab ketimpangan ekonomi-politik, baik secara internal maupun eksternal, di level desa. Untuk menjawab ketimpangan ekonomi-politik itu tentu butuh kerangka desentralisasi dan demokratisasi, baik dari sisi ekonomi-pembangunan maupun politik-pemerintahan. Desentralisasi adalah bingkai preskriptif relasi eksternal antara desa dengan supradesa (kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat) serta pasar. Desentralisasi telah mengajarkan bahwa kekuasaan, kewenangan, tanggungjawab dan sumberdaya harus dibagi sampai ke level bawah, yakni sampai ke tingkat desa. Sedangkan demokrasi merupakan kerangka preskriptif relasi internal dalam desa, yakni relasi yang demokratis antara pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat.

Pembaharuan desa tidak mungkin membuahkan hasil secara instan. Yang lebih penting, pada tahap awal, harus dibangun proses berkelanjutan untuk mencapai sasaran ideal tersebut. Proses itu tidak lain adalah sinergi antara kebijakan pemerintah dan gerakan masyarakat. Pertama, masyarakat desa harus mulai belajar secara kritis dan berwawasan ke depan, untuk mengenali dirinya sendiri dan menempa kapasitas lokal. Jangan sampai masyarakat desa terjebak dalam pragmatisme, konservatisme, ritualisme, formalisme, dan rutinitas yang membuat mereka terkungkung dalam ketimpangan. Kedua, menyebarluaskan wacana pembaharuan desa ke semua level, baik di kalangan perguruan tinggi, LSM, pemerintah dan juga masyarakat desa sendiri. Ketiga, mendorong pemerintah (termasuk pemerintah daerah) lebih responsif dalam belajar dan membuat kebijakan yang aspiratif terhadap desa serta mendukung pembaharuan desa. Keempat, memperkuat jaringan ekstradesa (LSM, perguruan tinggi, media, dan lain-lain), sebagai kekuatan katalisator atas proses belajar masyarakat desa, penyebarluasan gagasan pembaharuan desa dan advokasi terhadap kebijakan pemerintah.

Monday, February 15, 2016

Cirebon Kota Hijau 2018 - Bisakah?


Sejenak mari kita tinggalkan dulu pembahasan mengenai julukan Cirebon sebagai kota tilang yang saat ini lagi hitz di media-media online. Kita bahas julukan lain yang menjadi cita-cita pembangunan kota cirebon yaitu Cirebon kota Hijau 2018. perlu kita bersama ketahui, Salah satu visi di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Cirebon tahun 2013-2018 menyebutkan bahwa cirebon kota hijau ditahun 2018, penjelasanya adalah di tahun 2018 nanti cirebon menjadi kota yang rimbun, sejuk, bersih, dan hijau. Dengan visi ini, maka pembangunan kota Cirebon senantiasa berorientasi dan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan pelestarian lingkungan hidup. Taman-taman kotanya tampak indah dan asri, jalan-jalannya bersih, trotoarnya tertata rapih, halaman kantor dan perumahan-perumahannya hijau. 

Jika melihat kondisi saat ini, nampaknya visi tersebut sulit untuk diwujudkan. Mari kita lihat secara lebih jauh. Jika kita membaca dokumen Rencana tata ruang dan wilayah kota cirebon tahun 2011 - 2031 akan kita dapati bahwa luas wilayah kota cirebon yang harus dialokasikan sebagai RTH adalah sebesar 30%. Sekarang mari kita lihat realitanya di lapangan, sampai dengan awal 2016 ini luas wilayah RTH di kota cirebon masih berkisar 9%, angka ini jelas masih jauh dari target yang ditetapkan di dalam dokumen RTRW. Bahkan jika kita cermati lebih dalam, bukannya bertambah, angka ini justru terus berkurang seiring dengan pesatnya pembangunan di wilyaha kota cirebon. Ada kesan bahwa pemerintah kota cirebon tidak serius untuk mewujudkan visi tersebut sampai tahun 2018 mendatang. Perencanaan pembangunan yang dibuat tidak diarahkan untuk mewujudkan visi cirebon kota hijau itu sendiri. Sebagai contoh misalnya gedung gedung pemerintahan, sekolah, hotel dan bangunan lain di cirebon banyak yang tidak menyediakan RTH. Selain itu, pohon-pohon di pinggir-pinggir jalan juga banyak yang ditebang seperti di jalan cipto dan sukalila, hasilnya pohon-pohon besar di jantung kota pun jumlahnya semakin sedikit dan hasilnya bisa kita rasakan sendiri. Cirebon menjelma menjadi kota yang gersang dan panas. Ini jelas bertolak belakang dengan visi "hijau" tersebut.  

Kita lihat aspek yang lainnya. Jika kita berkaca pada daerah lain yang concern pada pembangunan wilayah berbasis lingkungan, kita akan mendapati bahwa salah satu tolak ukur "hijau" nya sebuah kota adalah jumlah taman yang terdapat di kota tersebut. Sebut saja kota bandung dan surabaya. Jumlah taman yang tersedia di kota tersebut representatif dengan jumlah penduduk sehingga dapat dimafaatkan sebagai tempat berkumpul masyarakat di waktu senggang. Tidak hanya aspek kuantitas, dari segi kualitas juga amat penting dimana taman-taman yang dibangun haruslah nyaman dan membuat warga masyarakat betah untuk berlama-lama. Sayangnya pemerintah kota cirebon tidak benar-benar serius melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang perlu di adopsi. Sebetulnya banyak lahan tidur di wilayah kota cirebon yang bisa dimafaatkan menjadi RTH, merubah lahan tersebut menjadi taman misalnya. Akan tetapi, jangankan membuat taman baru, potensi taman yang ada pun tidak dikelola dengan serius, sebut saja taman krucuk yang ada di kecamatan kejaksan. Kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan tidak layak disebut sebagai sebuah taman, lampu yang remang-remang, penuh sampah dan ilalang tumbuh liar dimana-mana. Begitu juga dengan taman-taman lainnya, minim fasilitas dan sangat jarang diakses oleh masyarakat. Belum lagi persoalan sampah yang semakin banyak oleh karena jumlah penduduk yang terus meningkat. Akhirnya kita hanya bisa bertanya, Cirebon kota hijau 2018, bisakah? 

Dari sini kita bisa lihat bahwasanya visi untuk menjadi kota yang hijau adalah sebuah visi besar yang harus didukung oleh kemauan politik dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Visi menjadi kota yang hijau selamanya berada diatas kertas dan tidak akan pernah terwujud jika tidak diimbangi dengan kerja keras dari semua pihak. Pemerintah harus membuat kebijakan yang mendukung terwujudnya visi tersebut, jangan kalah dengan kuasa modal. Pesatnya pembangunan di kota cirebon saat ini jangan sampai mengorbankan aspek lingkungan. Selain itu, masyarakat juga harus ambil peran dengan menjaga RTH yang ada. Kolaborasi yang harmonis antara berbagai pihak adalah jalan satu-satunya agar visi Cirebon kota Hijau dapat benar-benar terwujud.

-suwandi suwe