Monday, July 29, 2013

Rekonstruksi Etika Birokrasi

Etika birokrasi sebagai salah satu etika profesi tentu berisi norma-norma yang harus menjadi pegangan bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas dan kewajibanya. Tugas dan kewajiban birokrasi sebagai pelayan kepentingan masyarakat mencerminkan relasi antara dua pihak yaitu birokrat dan masyarakat. Oleh karena itu etika birokrasi mencakup norma aparat birokrasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip birokrasi dan norma masyarakat dimana lingkungan dan keberadaan birokrasi tersebut.

Ada beberapa kecenderungan yang kurang positif dalam perilaku birokrasi di Indonesia selama ini. Pertama, aparat birokrasi telah terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan politik sang patron yang cenderung vested interest. Profil aparat birokrasi telah dibentuk sedemikian rupa sehingga tidak lagi menjadi alat rakyat, tetapi telah menjadi alat penguasa dan bahkan mereka seringkali menampakkan dirinya sebagai penguasa itu sendiri. Mereka menjadi sangat arogan, ingin menang sendiri, merasa benar sendiri dan menafikan kepentingan rakyat. Kedua, lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik. Kita lihat banyak birokrasi publik yang diisi oleh tenaga-tenaga yang tidak profesional (the wrong man in the right place). Tidak diterapkannya merit system, tetapi atas dasar rasa like and dislike. Adanya tenaga profesional, tetapi seringkali karena berbeda ideologi politik dengan pimpinannya ditempatkan pada tempat atau posisi yang tidak semestinya (the right man in the wrong place). Dalam hal tertentu, tenaga profesional ini juga seringkali tidak dapat didayagunakan secara optimal karena alasan kepangkatan posisi dan sebagainya. Ketiga, evaluasi program kepegawaian sangat jarang dilakukan dan walaupun ada hasilnya, biasanya sangat diragukan obyektivitasnya, karena selain bernuansa ‘asal bapak senang’ juga dilakukan hanya untuk memenuhi formalitas belaka. Keempat, masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya. Kelima, lemahnya responsivitas, representativitas, dan responsibilitas aparatur pemerintah, di mana mereka hanya mampu menempatkan dirinya sebagai mesin birokrasi yang tidak mampu mengadaptasikan sikap dan perilakunya pada kondisi dan tuntutan masyarakat yang terus berubah. Keenam, manajemen pelayanan publik (public sevice management) yang terlalu didominasi paradigma dikotomi kebijakan-administrasi, manajemen ilmiah, matematis dan mengabaikan paradigma diskursif, perilaku sosial, sistemik, pilihan publik dan pilihan sosial. Ketujuh, politik penggajian dan kesejahteraan pegawai yang kurang adil menyebabkan pegawai kurang mempunyai motivasi kerja sehiingga memicu timbulnya perilaku kolutif dan koruptif

Melihat kenyataan di atas maka tidak ada cara lain untuk mengatasi masalah tersebut. Kita harus memiliki sense of crisis, sense of urgency, sense of purpose sehingga mampu mencarikan jalan keluar bagi krisis yang ada pada tubuh birokrasi publik kita. Alternatif itu adalah dengan melakukan hal-hal berikut

Pertama, perubahan paradigma birokrasi publik dari yang semula terlalu condong pada paradigma birokrasi type ideal Weberian, manajeman ilmiah Taylorian dan Fayolian, menuju ke paradigma birokrasi yang lebih mengedepankan the art of governance dan the craft of management. Aktivitas birokrasi publik tidak hanya ditujukan untuk mencapai tujuan secara efisien, efektif dan ekonomis (3-E), tetapi juga bernuansa responsif, representatif dan responsibel (3-R) atau teori langkah kuda. Sebab apabila kita hanya bergerak pada 3 E’s saja, maka hasilnya akan sangat kapitalistik, dan hal itu kurang sesuai dengan kondisi riil persoalan yang dihadapi di Indonesia. Kedua, pemberdayaan birokrasi melalui redefinisi peran dan tanggung jawabnya, peningkatan profesionalitas dengan mengoptimalkan sarana-sarana Diklat dan Litbang di bidang kepegawaian, pengembangan institusi (institutional building) yang bisa dipakai untuk memacu aparat birokrasi untuk mengejar keunggulan komparatif dan kompetitif sekaligus juga untuk memperkuat moral mereka, dan pelatihan kepekaan (sensitivty training) agar mereka responsif terhadap kepentingan publik. Ketiga, dalam hal penyakit birokrasi yang sangat kronis itu, maka perlu dilakukan brain wash (cuci otak) untuk mengindoktrinasikan cara berpikir yang jernih dan positif untuk membela kebenaran dan kepentingan rakyat; blood wash (cuci darah) untuk membersihkan penyakit korup dan sikap serta perilaku yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab; dan heart wash (cuci hati) untuk mengobati penyakit arogan sok kuasa menangnya sendiri, pemarah dan anti perbedaan

Dari penjelasan-penjelasan di atas, kiranya dapat ditarik benang merah bahwa masalah akuntabilitas pejabat publik adalah masalah yang sangat konfiguratif. Jadi tidak bisa persoalan ini hanya disorot dari satu dimensi saja. Di samping itu, apabila kita melihat kasus Indonesia, maka kesimpulannya adalah bahwa mekanisme untuk melakukan jaminan akuntabilitas terhadap para pejabat publik itu sudah diatur dengan rinci dan baik, tapi dalam implementasinya ternyata sampai hari ini pun persoalan non-mekanik (seperti moralitas) kerap menghambat mekanisme pertanggungan jawab yang sudah tersusun rapi itu

Untuk penyimpulan yang bersifat rekomendatif, dapat dikatakan di sini bahwa akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan. Ia diperlukan karena pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya kepada publik dan kepada organisasi tempat ia bekerja


Terimakasih…semoga bermanfaat!!!!
Suwandi Suwee, 15 Desember 2011

1 comment: