Monday, July 29, 2013

TEORI NEGOSIASI bag.3 Isu-Isu Dalam Negosiasi

1.      Peran Suasana Hati dan Sifat Kepribadian dalam Negosiasi
Hasil penilaian terhadap hubungan kepribadian-negosiasi menunjukan bahwa sifat-sifat kepribadian tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan terhadap proses tawar-menawar ataupun hasil negosiasi. Namun teori terbaru mempertanyakan penilaian yang menganggap sifat tidak berpengaruh pada proses negosiasi. Teori terbaru menunjukan bahwa ada hubungan yang saling terkait antara kepribadian dan proses negosiasi. Orang ekstrovert akan lebih menyenangi proses tawar-menawar integrative ketimbang tawar-menawar distributive, karena orang-orang ekstrovert suka menyenangkan hati orang lain.
Ego yang besar juga mempengaruhi negosiasi. Sebuah studi menunjukan bahwa individu-individu yang sangat memperdulikan penampilan sebgai orang yang kompeten dan sukses dalam negosiasi (yaitu menyelamatkan muka) – dapat berpengaruh negative terhadap hasil negosiasi. Individu-individu yang lebih berpikir menyelamatkan mukanya sendiri memiliki kemungkinan yang lebih kecil untuk mencapai kesepakatan. Ini dikarenakan mereka yang terlalu kompetitif negosiasi melakukan perundingan untuk membuat diri mereka tampak lebih cerdas, baik, dll daripada untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak terkait. Jadi orang yang mampu melepas ego mereka sendiri mampu menegosiasikan kesepakatan secara lebih baik bagi mereka maupun pihak lain, baik dalam distributive maupun integrative.

2.      Perbedaan Gender dalam Negosiasi
Streotip popular yang dianut banyak orang mengatakan bahwa kaum perempuan lebih kooperatif dan menyenangkan dalam negosiasi daripada kaum laki-laki. Namun, laki-laki ditemukan mampu menegosiasikan hasil yang lebih baik ketimbang perempuan, meskipun perbedaanya relative kecil. Diasumsikan bahwa perbedaan ini kiranya dikarenakan laki-laki dan perempuan menempatkan nilai yang berbeda pada hasil negosiasi.
Penelitian menunjukan bahwa para manajer yang tidak memiliki kekuasaan tidak banyak, tanpa memandang jenis kelamin, cenderung berusaha menyenangkan lawan mereka dan menggunakan teknik persuasive yang lembut ketimbang konfrontasi langsung dan ancaman. Dalam situasi dimana laki-laki dan perempuan memiliki kekuasaan yang sama, rasanya tidak signifikan perbedaan gaya negosiasi. Namun jika stereotip popular (perempuan = menyenangkan, laki-laki = alot) diaktifkan lagi  yang terjadi adalah terpenuhinya ramalan tersebut, yang semakin memperkuat perbedaan gender yang bersifat stereotip.
Manajer perempuan memperlihatkan rasa kurang percaya diri dalam mengantisipasi negosiasi dan lebih tidak puas dengan kinerja mereka setelah proses perundingan selesai, bahkan ketika hasil yang dicapai = hasil yang dicapai laki-laki. Kesimpulannya menunjukan bahwa perempuan bias terlalu menghukum diri sendiri karena tidak bias ikut dalam negosiasi padahal ini merupakan kepentingan terbesar mereka.

3.      Perbedaan Kultur dalam Negosiasi
Gaya bernegosiasi beragam antara satu kultur dengan kultur lainnya. Konteks kultur dalam negosiasi secara signifikan mempengaruhi jumlah dan jenis persiapan untuk tawar-menawar, penekanan relative pada tugas disbanding hubungan antarpersonal, dan bahkan dimana negosiasi akan dilaksanakan.

4.      Negosiasi Pihak Ketiga
Dalam melakukan proses negosiasi terkadang individu atau perwakilan kelompok mencapai kebuntuan dan tidak mampu menyelesaikan perbedaan-perbedaan di antara mereka melalui negosiasi langsung. Dalam kasus ini, mereka dapat berpaling ke pihak ketiga untuk membantu mencari solusi. Ada 4 peran pokok pihak ketiga :
           a)   Mediator
Pihak ketiga bersikap netral yang memfasilitasi negosiasi solusi dengan menggunakan penalaran dan persuasi, menyodorkan alternative dan semacamnya.
      b)  Arbitrator
Pihak ketiga memiliki wewenang untuk menentukan kesepakatan. Bisa bersifat sukarela maupun paksaan (berdasarkan kontrak atau undang-undang yang berlaku). Wewenang arbitrator beragam sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh para perunding.
Kelebihan arbitrasi daripada mediasi adalah bahwa arbitrasi selalu menghasilkan penyelesaian entah win-win solution maupun kemenangan di salah satu pihak yang berunding. Namun dapat menimbulkan konflik dikemudian hari.
      c)  Konsilitator
Pihak ketiga dipercaya membangun relasi komunikasiinformal antara perunding dengan lawannya. Dalam prakteknya, konsiliator tidak hanya sebagai saluran komunikasi namun juga terlibat dalam pencarian fakta, penafsiran pesan, membujuk pihak-pihak yangbersengketa untuk membangun kesepakatan
      d)  Konsultan
Pihak ketiga yang terlatih dan tak berpihak yang berupaya memfasilitasi pemecahan masalah melalui komunikasi dan analisis dengn dibantu oleh pengetahuan mereka mengenai menajemen konflik. Peran konsultan memperbaiki hubungan antara pihak-pihak yang berkonflik sehingga dapat mencapai penyelesaian sendiri. Pendekatan ini membutuhkan jangka waktu yang panjang karena membangun persepsi dan sikap yang baru dan positif antara pihak-pihak bersengketa.


 Sumber : Stephen P.Robbins-Timothy A.Judge. Organizational Behavior. 2008

TEORI NEGOSIASI .bag 2 Proses Negosiasi


1.      Persiapan dan Perencanaan
Sebelum memulai sebuah negosiasi anda perlu mempersiapkan berbagai strategi mulai dari keinginan dan tujuan negosiasi. Pastikan tujuan ini tetap menjadi prioritas utama dalam diskusi dan tidak ditumpangi oleh persoalan-persoalan lain. Tujuan membantu untuk memprediksikan rentang hasil yang mungkin diperoleh, dari “paling baik” hingga “paling minimum untuk membuat perhatian terfokus.
Dalam proses ini juga perlu mengantisipasi dan memprediksi  posisi lawan, sehingga anda lebih siap untuk mempertahankan argument dengan mengemukakan fakta dan angka-angka yang mendukung posisi anda.
Bila anda memiliki informasi, gunakanlah hal tersebut untuk menyusun strategi. Sebagai bagian dari strategi, anda harus memprediksi Alternatif Terbaik untuk Kesepakatan Negosiasi (Best Alternative To a Negotiated Agreement BATNA). BATNA anda menentukan nilai terendah yang dapat diterima agar negosiasi mencapai kesepakatan. Penawaran apapun yang anda terima yang lebih daripada BATNA anda itu lebih baik daripada negosiasi mencapai kebuntuan. Anda tidak boleh mengharapkan kesuksesan dalam upaya negosiasi anda jika anda tidak mampu memberikan penawaran kepada pihak lain yang lebih menarik ketimbang BATNA mereka. Jika anda memasuki perundingan dengan mengetahui beberapa BATNA pihak lain, sekalipun anda tidak mampu memenuhinya, Anda mungkin mampu membuat mereka mengubahnya.

2.      Penentuan Aturan Dasar
Begitu selesai melakukan perencanaan dan menyusun strategi, anda mulai siap menentukan aturan-aturan dan prosedur dasar dengan pihak lain untuk negosiasi itu sendiri

3.      Klarifikasi dan Justifikasi
Ketika posisi awal sudah saling dipertukarkan, baik anda maupun pihak lain akan memaparkan, menguatkan, mengklarifikasi, mempertahankan, dan menjustifikasi tuntutan awal anda. Inilah titik dimana anda mungkin perlu memberikan segala dokumen kepada pihak lain yang kiranya akan membantu posisi anda.

4.      Tawar-menawar dan Penyelesaian Masalah
Hakikat proses negosiasi terletak pada tindakan member dan menerima yang sesungguhnya dalam rangka mencari suatu kesepakatan.

5.      Penutupan dan Implementasi
Memformalkan kesepakatan yang telah dibuat serta menyusun prosedur yang diperlukan untuk implementasi dan pengawasan pelaksanaan. Jika dalam skala besar perlu adanya kontrak formal, namun kebanyakan kasus hanya berupa jabatan tangan.
Contoh :
Proses Negosiasi Pembangunan Tol Semarang – Solo  antara Pemerintah Kota Semarang dengan kontraktor Adhi. Pemerintah Kota Semarang menginginkan adanya jalur cepat Semarang-Solo yang akan menambah geliat ekonomi dan industry maupun sector lain di Kota Semarang. Pemerintah juga telah merancang berbagai alternative jalur atau daerah yang akan dilewati atau dipakai untuk Tol Semarang-Solo, tiap alternative telah di rinci baik dan buruknya serta budget yang harus dikeluarkan. Pemerintah telah mempersiapkan berbagai alternative kesepakatan
Setalah memiliki berbagai alternative kesepakatan maka pemerintah melelang proyek Tol Semarang-Solo kepada pihak Kontraktor. Pemerintah diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum, dan beberapa dinas terkait lainnya serta pihak kontraktor yang diundang dan bersedia mengikuti lelang. Lelang dilakukan sesuai prosedur yang ada di UU dan Hukum Negara Indonesia.
Masing-masing pihak memaparkan tawaran dalam sebuah perundingan. Pemaparan yang ada harus disesuaikan kembali dengan tuntutan awal dalam perencanaan negosiasi. Masing-masing pihak saling memberikan dokumentasi terhadap tawaranya.
Tawaran yang diajukan oleh masing-masing kontraktor dipilah kekuatan dan kelemahannya. Pemerintah melakukan penawaran yang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan semula dari berbagai alternative pilihan yang ada. Pemerintah Kota Semarang memilih serta menunjuk Kontraktor yang berhak atas pembangunan Tol Semarang-Solo.
Pemerintah memilih Kontraktor ADHI yang berhak atas pembangunan jalur Tol Semarang-Solo. Melalui penandatanganan kontrak kerja yang diajukan pemerintah terhadap ADHI sebagai tanda kerjasama bisa dimulai.


Sumber : Stephen P Robbin-Timothy A.Judge. Organizational Behavior. 2008

TEORI NEGOSIASI .bag 1 Strategi Tawar-Menawar

Negosiasi merasuki setiap interaksi dari hampir semua orang dalam kelompok dan organisasi. Negosiasi sebagai sebuah proses dimana dua pihak atau lebih melakukan pertukaran barang atau jasa dan berupaya untuk menyepakati nilai tukarnya. Dalam pembahasan ini kami akan menggunakan istilah negosiasi dan tawar menawar secara bergantian.
Kami akan membandingkan dua strategi tawar-menawar, memberikan sebuah model proses negosiasi, memastikan peran suasana hati dan sifat-sifat kepribadian dalam tawar-menawar, mengulas perbadaan jenis kelamin dan kultur dalam negosiasi, dan sekilas mengamati negosiasi pihak ketiga.

Startegi Tawar – Menawar
Terdapat dua pendekatan umum terhadap negosiasi yaitu tawar-menawar distributif dan tawar-menawar integratif.

1. Tawar-Menawar  Distributif
Ciri yang paling jelas ditunjukan bahwa strategi ini berjalan dibawah zero-sum. Itu artinya, perolehan apapun yang saya dapatkan adalah dengan mengurbankan Anda, dan sebaliknya. Jadi hakikat tawar-menawar distributif adalah menegosiasikan siapa mendapat bagian apa dari sebuah kue yang besarnya sama dan tetap (fixed pie). Dengan kue itu, yang kami maksudkan adalah bahwa tiap-tiap pihak yang saling menawar meyakini hanya ada sejumlah barang atau jasa untuk dibagi. Karena itu, kue tetap adalah permainan zero-sum dalam arti bahwa setiap 1 dollar di saku salah satu pihak adalah 1 dollar yang keluar dari saku lawan tawar mereka. Ketika para pihak meyakini kuenya tetap maka cenderungan melakukan penawaran distributif. Contoh yang bisa diambil adalah negosiasi buruh – manajemen mengenai upah. 
Contoh :
Tawar-menawar yang terjadi antara kaum buruh dengan manajemen perusahaan PT Freeport di Papua. Kaum buruh yang berasal dari penduduk asli Papua merasa upah yang diberikan manajemen jauh dari kata cukup. Oleh karena itu kaum buruh menuntut adanya peningkatan jumlah gaji. Tuntutan tersebut menjadi sangat agresif dengan melakukan perlawanan dan tindakan yang cenderung menyerang manajemen PT.Freeport. Kaum buruh berharap perundingan ini dimenangkan oleh kaum buruh dan manajemen PT. Freeport kalah sehingga gaji kaum buruh akan meningkat.

2. Tawar-Menawar Integratif
Berkebalikan dengan tawar-menawar distributive, tawar-menawar integrative dilakukan atas dasar asumsi bahwa ada satu penyelesaian atau lebih, yang dapat menciptakan “win–win solution” atau saling menguntungkan.
            Dalam lingkungan intraorganisasi, tawar-menawar integrative lebih dipilih daripada negosiasi distributive. Hal ini terjadi karena negosiasi integrative menjaga hubungan jangka panjang. Tawar-Menawar integrative mengikat para perunding sekaligus memungkinkan mereka untuk meninggalkan meja perundingan dengan perasaan kemenangan. Tawar-menawar distributive cenderung membangun kebencian dan memperdalam perpecahan ketika orang harus bekerja bersama lagi di masa depan.
         Tawar-Menawar integrative jarang terlihat dalam sebuah organisasi karena terletak pada syarat-syarat yang dibutuhkan agar negosiasi semacam ini berjalan. Syarat-syarat tersebut meliputi :
  Ø  Pihak-pihak yang terbuka pada informasi
  Ø  Jujur dengan kepentingan mereka
  Ø  Kepekaan kedua pihak terhadap kebutuhan pihak lain
  Ø  Kemampuan untuk saling percaya,
  Ø  Kesediaan kedua pihak menjaga fleksibilitas
Negosiasi dalam sebuah organisasi biasanya berupa dinamika asal saya senang.
Beberapa cara untuk mencapai hasil yang lebih integrative:
a)         Tawar-Menawar dalam Tim
            Semakin banyak orang yang duduk di meja perundingan semakin banyak ide yang muncul
b)         Mengajukan lebih banyak persoalan,
Semakin banyak persoalan yang diajukan dalam negosiasi terselesaikan, semakin besar peluang untuk mencoba mencari solusi yang saling menguntungkan dalam berbagai persoalan lain yang mengandung perbedaan preferensi.
            Perlu disadari bahwa kompromi bisa menjadi musuh terburuk dalam menegosiasikan kesepakatan yang saling menguntungkan. Ini dikarenakan kompromi (mengalah) menurunkan tekanan untuk melakukan negosiasi secara integrative. Jika salah satu pihak mudah mengalah, tidak ada yang menjadi kreatif dalam usaha mencapai penyelesaian.
Contoh :
Tawar-menawar yang terjadi antara Panitia KKL dengan Biro Perjalanan Wisata. Panitia KKL tidak bersedia membayar biaya KKL yang tinggi yang diajukan atau ditawarkan oleh Biro Perjalanan. Panitia KKL menawar untuk mengurangi biaya agar pesertany menjadi banyak dan acara juga meriah, di sisi lain biro perjalanan juga tidak ingin merugi dengan penawaran panitia untuk mengurangi biaya. Oleh karena itu dalam sebuah perundingan antara Tim Panitia KKL dengan Tim Biro Perjalanan memberikan pilihan atau alternative untuk mengurangi jumlah cash back dari 2 juta menjadi 1 juta, menurunkan kualitas penginapan (dari hotel bintang 3 ke bintang 2). Melalui berbagai alternative ini tercapai kesepakatan untuk mengurangi biaya dengan mengurangi pengeluaran di berbagai sector.

Tabel Perbandingan Tawar-Menawar Distributif dengan Tawar-Menawar Integratif
Karakteristik Negosiasi
Tawar-Menawar Distributif
Tawar-Menawar Integratif
Tujuan
Mendapatkan potongan kue sebanyak mungkin
Memperbesar kue sehingga kedua belah pihak puas.
Motivasi
Menang – Kalah
Menang – Menang
Fokus
Posisi (saya tidak dapat member lebih banyak daripada ini)
Kepentingan (dapatkah anda jelaskan mengapa isu ini begitu penting bagi anda
Kepentingan
Berlawanan
Selaras
Tingkat berbagi Informasi
Rendah (berbagi informasi hanya akan memungkinkan pihak lain mengambil keuntungan kita)
Tinggi (berbagi informasi akan memungkinkan masing-masing pihak untuk menemukan cara yang akan memuaskan kepentingan kedua belah pihak)
Lama Hubungan
Jangka pendek
Jangka panjang

sumber :  Stephen P. Robbins - Timothy A.Judge, Organizational Behavior. 2008 

Miniatur Negara itu Bernama "Kampus"

“Kampus ibarat miniatur sebuah negara. Di dalamnya berisi warga yang merupakan insan intelektual yang senantiasa berinteraksi dengan ilmu dan kenyataan di masyarakat, sudah sepantasnyalah kampus memberikan model bagaimana mengatur sebuah negara sebagai bentuk aplikasi keintelektualitasannya. Apa yang akan terjadi pada negara ini ke depan dapat dilihat pada kondisi realita mahasiswa saat ini. Hal ini menjadi parameter bagaimana seorang mahasiswa mampu atau tidak menerapkan ilmunya ke dalam realita yang ada, selain langkah-langkah pressure group terhadap pemerintahan yang mengingkari kearifan lokal dan kepentingan rakyat”. Begitulah kira-kira petikan panjang yang diambil dari dokumen perencanaan system ketatanegaraan suatu kampus.

Yang harus dipahami dari petikan panjang diatas adalah bahwa sudah seharusnya kampus menjadi role model bagi penyelenggaraan politik ketatanegaraan maupun pembangunan suatu Negara, bukan sebaliknya, kampus terwarnai oleh ritme politik yang salah dan penuh celah sebagaimana pemerintahan Negara kita saat ini. Idelitas penyelenggaraan Negara harus ter-visualisasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampus. secara ideal kampus mampu mewujudkannya karena didukung oleh modal social dan intelektual di dalamnya. Kampus adalah tempat dimana konsep-konsep tentang idealitas dijunjung, pun dengan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu, Sebagai miniatur dari sistem kenegaraan, system ketatanegaraan kampus harus mampu selangkah atau bahkan lebih jauh langkah dari bagian makronya yakni Negara. Sebenarnya system ketatanegaraan kampus bisa meminjam teori-teori ideal yang banyak ditemukan dalam kajian akademis untuk sebuah idealitas penyelenggaraan pemerintahanya. ini adalah analogi sederhana yang kadang tidak banyak difahami dan diaplikasikan secara nyata oleh actor kebijakan pada tataran kampus.

Permasalahan yang muncul dalam banyak kasus adalah aktivis kampus terjebak pada artikulasi fungsi katatanegaraan yang lebih banyak berkutat pada dimensi politik, dalam arti bahwa frekuensi politis lebih besar daripada fungsi administrasi yang justru sebenarnya adalah bagian yang sangat penting - jika tidak bisa dikatakan inti - dari penyelenggaraan ketatanegaraan. Atau bahkan yang banyak dipahami adalah politik sebagaimana artian sempitnya yang bersifat procedural. Bukan dalam artian fungsi politik sebagai alat untuk merumuskan tujuan bersama (collective agreement). Dalam kajian teori kedua fungsi utama ini selain fungsi manajemen, hukum dan perilaku yang merangkumnya harus berjalan seimbang, tidak boleh ada yang lebih dominan. Tapi senyatanya fungsi politik selalu lebih unggul atau barangkali sengaja diunggulkan. Yang banyak dikembangkan adalah aspek politik yang tidak terkait langsung dengan aspek pelayanan bagi mahasiswa. Selain itu, ada kesan bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampus sebagai bentuk pemerintahan Negara hanya bersifat retoris, ada inkonsistensi dari lembaga mahasiswa untuk mengimplementasikan konsep ketatanegaraan secara nyata sesuai dengan idealitas sebagaimana termuat dalam kajian akademis. Nuansa politik kepentingan sebagaimana yang terjadi pada tataran Negara selalu menjadi topic hampir disetiap periode pemerintahan. Dan menjadi bagian dari kritik tajam terhadap lembaga pemerintahan kampus (dalam hal ini lembaga mahasiswa). Ini adalah indikasi bahwa ada kejenuhan dari mahasiswa (rakyat kampus) kepada kepentingan-kepentingan yang beredar di dalam system ketatanegaraan disana. Sebetulnya tidak ada yang salah dengan kata “kepentingan” sejauh berada pada batas normative, karena ia adalah konsekuensi dari keberagaman social maupun ideology masing-masing kelompok di kampus. tapi, kepentingan kelompok ataupun individu tersebut seharusnya tidak lebih utama dari kepentingan mahasiswa secara keseluruhan.

Konsep good governance mungkin bisa dipinjam oleh lembaga mahasiswa dalam penyelenggaraan pemerintahanya, tentu setelah disesuaikan dengan kondisi dan dimensi yang ada pada tataran kampus, selain itu konsep partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas adalah konsep-konsep yang sangat relevan dan kontekstual dengan kondisi kekinian. Pada tataran Negara konsep-konsep ini belum dilaksanakan dengan baik karena sarat dengan penyelewengan akibat kuatnya kepentingan tertentu dalam penyelenggaraanya. dari hal tersebut, kampus harus mampu mengartikulasikan konsep-konsep itu secara benar dan mengaplikasikanya secara nyata, bukankah masyarakat kampus lah yang selalu berteriak reformasi? - Jika itu terjadi tentu akan sangat luar biasa-.

Banyak kegaguan yang muncul ketika - dalam praktek sederhannya - masyarakat kampus harus menterjemahkan konsep-konsep tersebut secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Posisi tiap lembaga saja masih membingungkan katakanlah demikian. Idealnya jika sudah menamakan diri sebagai miniatur sebuah Negara tentu konsekuensi yang harus dijalankan adalah system kelembagaan sebagaimana Negara. Bagaimana posisi legislative dan apa fungsinya, posisi civil society dan apa fungsinya, dimana eksekutif dan apa perannya. Daerah otonom dan bagaimana interaksinya. Harus dipahami sebagaimana jalannya system kenegaraan sesungguhnya.

Tulisan ini semoga menjadi awalan bagi tulisan-tulisan berikutnya yang akan membahas lebih praktis konsep-konsep tersebut untuk penyelenggaraan system ketatanegaraan kampus yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan mahasiswa.

Suwandi Suwee, Desember 2012

Ketika Nilai Tidak Lagi Representatif

ini adalah tulisan lama yang saya tulis ketika masih kuliah s1, kegundahan dengan sistem perkuliahan khususnya dalam hal pemeberian nilai kepada mahasiswa mendorong saya menuliskan argumen ini, dan mungkin bisa jadi saat ini fenomena itu masih berlaku, jadi intinya adalah mahasiswa yang nilainya buruk di kelas tidak serta merta kemudian adalah mahasiswa yang "bodoh" dan sebaliknya, karena sistem pemberian nilai disitu memang bukan atas dasar pemahaman mahasiswa secara substansial, lebih banyak justru faktor keberuntungan.

" Kita sebagai mahasiswa dikaruniakan anugerah intelektual yang tidak dimiliki oleh golongan lain, kita adalah penghubung antara kaum bawah (rakyat jelata) dengan suprastruktur politik, kita adalah agent of change,kita adalah golongan yang punya kapasitas lebih dan punya bargain yang kuat untuk mem-preasure pemerintah dalam mengawal kebijakan yang tidak pro tehadap rakyat, kita adalah ini kita adalah itu. . .banyak sekali deskripsi progresif yang merepresentasikan mahasiswa sebagai golongan dalam masyarakat yang punya posisi sangat strategis dari berbagai aspek.
Dan bagaimanakah realitas di lapangan?mungkin kita tidak bisa men-generalkan apa yang terjadi saat ini dalam melihat realitas mahasiswa. Tapi kenyataan yang terjadi adalah bahwasanya ada pergeseran substansi pemikiran dan normatif yang tidak dapat dibantahkan. Banyak dari mahasiswa yang tidak dapat menempatkan dirinya pada posisi yang sesuai sebagaimana mestinya. 
Salah satu fenomena yang terjadi saat ini adalah masalah bagaimana mahasiswa mendapatkan nilai dari perkuliahan yang diikutinya. Nilai ujian sebagai syarat mendapatkan IP besar menjadi sebuah “berhala” yang kini menggerogoti substansi pemikiran mahasiswa. Nilai besar menjadi tujuan utama dari kebanyakan mahasiswa saat ini. pertanyaanya adalah apakah nilai tersebut benar-benar merepresentasikan kapasitas dan tingkat pemahaman mahasiswa yang bersangkutan?. Pertanyaan ini berangkat dari kerisauan terhadap pola atau mekanisme dari para dosen dalam memberi nilai kepada mahasiswa. Seringkali ujian-ujian yang diberikan tidak menuntut pemahaman dari mahasiswa dalam mata kuliah yang diikutinya. Apa yang disampaikan dalam perkuliahan kadangkala tidak substansial, sehingga apa yang diterima oleh mahasiswa tidak bisa maksimal dalam pemahamanya terhadap materi yang disampaikan.
Fungsi nilai kini sudah bergeser, bukan lagi pada representasi pemahaman mahasiswa tapi lebih hanya sebuah syarat formal yang menunjang kelulusan mata kuliah dan mendapat IP besar. Ironis sekali."

Suwandi Suwee

Rekonstruksi Etika Birokrasi

Etika birokrasi sebagai salah satu etika profesi tentu berisi norma-norma yang harus menjadi pegangan bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas dan kewajibanya. Tugas dan kewajiban birokrasi sebagai pelayan kepentingan masyarakat mencerminkan relasi antara dua pihak yaitu birokrat dan masyarakat. Oleh karena itu etika birokrasi mencakup norma aparat birokrasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip birokrasi dan norma masyarakat dimana lingkungan dan keberadaan birokrasi tersebut.

Ada beberapa kecenderungan yang kurang positif dalam perilaku birokrasi di Indonesia selama ini. Pertama, aparat birokrasi telah terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan politik sang patron yang cenderung vested interest. Profil aparat birokrasi telah dibentuk sedemikian rupa sehingga tidak lagi menjadi alat rakyat, tetapi telah menjadi alat penguasa dan bahkan mereka seringkali menampakkan dirinya sebagai penguasa itu sendiri. Mereka menjadi sangat arogan, ingin menang sendiri, merasa benar sendiri dan menafikan kepentingan rakyat. Kedua, lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik. Kita lihat banyak birokrasi publik yang diisi oleh tenaga-tenaga yang tidak profesional (the wrong man in the right place). Tidak diterapkannya merit system, tetapi atas dasar rasa like and dislike. Adanya tenaga profesional, tetapi seringkali karena berbeda ideologi politik dengan pimpinannya ditempatkan pada tempat atau posisi yang tidak semestinya (the right man in the wrong place). Dalam hal tertentu, tenaga profesional ini juga seringkali tidak dapat didayagunakan secara optimal karena alasan kepangkatan posisi dan sebagainya. Ketiga, evaluasi program kepegawaian sangat jarang dilakukan dan walaupun ada hasilnya, biasanya sangat diragukan obyektivitasnya, karena selain bernuansa ‘asal bapak senang’ juga dilakukan hanya untuk memenuhi formalitas belaka. Keempat, masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya. Kelima, lemahnya responsivitas, representativitas, dan responsibilitas aparatur pemerintah, di mana mereka hanya mampu menempatkan dirinya sebagai mesin birokrasi yang tidak mampu mengadaptasikan sikap dan perilakunya pada kondisi dan tuntutan masyarakat yang terus berubah. Keenam, manajemen pelayanan publik (public sevice management) yang terlalu didominasi paradigma dikotomi kebijakan-administrasi, manajemen ilmiah, matematis dan mengabaikan paradigma diskursif, perilaku sosial, sistemik, pilihan publik dan pilihan sosial. Ketujuh, politik penggajian dan kesejahteraan pegawai yang kurang adil menyebabkan pegawai kurang mempunyai motivasi kerja sehiingga memicu timbulnya perilaku kolutif dan koruptif

Melihat kenyataan di atas maka tidak ada cara lain untuk mengatasi masalah tersebut. Kita harus memiliki sense of crisis, sense of urgency, sense of purpose sehingga mampu mencarikan jalan keluar bagi krisis yang ada pada tubuh birokrasi publik kita. Alternatif itu adalah dengan melakukan hal-hal berikut

Pertama, perubahan paradigma birokrasi publik dari yang semula terlalu condong pada paradigma birokrasi type ideal Weberian, manajeman ilmiah Taylorian dan Fayolian, menuju ke paradigma birokrasi yang lebih mengedepankan the art of governance dan the craft of management. Aktivitas birokrasi publik tidak hanya ditujukan untuk mencapai tujuan secara efisien, efektif dan ekonomis (3-E), tetapi juga bernuansa responsif, representatif dan responsibel (3-R) atau teori langkah kuda. Sebab apabila kita hanya bergerak pada 3 E’s saja, maka hasilnya akan sangat kapitalistik, dan hal itu kurang sesuai dengan kondisi riil persoalan yang dihadapi di Indonesia. Kedua, pemberdayaan birokrasi melalui redefinisi peran dan tanggung jawabnya, peningkatan profesionalitas dengan mengoptimalkan sarana-sarana Diklat dan Litbang di bidang kepegawaian, pengembangan institusi (institutional building) yang bisa dipakai untuk memacu aparat birokrasi untuk mengejar keunggulan komparatif dan kompetitif sekaligus juga untuk memperkuat moral mereka, dan pelatihan kepekaan (sensitivty training) agar mereka responsif terhadap kepentingan publik. Ketiga, dalam hal penyakit birokrasi yang sangat kronis itu, maka perlu dilakukan brain wash (cuci otak) untuk mengindoktrinasikan cara berpikir yang jernih dan positif untuk membela kebenaran dan kepentingan rakyat; blood wash (cuci darah) untuk membersihkan penyakit korup dan sikap serta perilaku yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab; dan heart wash (cuci hati) untuk mengobati penyakit arogan sok kuasa menangnya sendiri, pemarah dan anti perbedaan

Dari penjelasan-penjelasan di atas, kiranya dapat ditarik benang merah bahwa masalah akuntabilitas pejabat publik adalah masalah yang sangat konfiguratif. Jadi tidak bisa persoalan ini hanya disorot dari satu dimensi saja. Di samping itu, apabila kita melihat kasus Indonesia, maka kesimpulannya adalah bahwa mekanisme untuk melakukan jaminan akuntabilitas terhadap para pejabat publik itu sudah diatur dengan rinci dan baik, tapi dalam implementasinya ternyata sampai hari ini pun persoalan non-mekanik (seperti moralitas) kerap menghambat mekanisme pertanggungan jawab yang sudah tersusun rapi itu

Untuk penyimpulan yang bersifat rekomendatif, dapat dikatakan di sini bahwa akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan. Ia diperlukan karena pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya kepada publik dan kepada organisasi tempat ia bekerja


Terimakasih…semoga bermanfaat!!!!
Suwandi Suwee, 15 Desember 2011