Friday, July 22, 2016

Implikasi Perubahan UU/32/2004 menjadi UU/23/2014 Tentang Pemerintah Daerah

Perubahan UU Pemerintah Daerah dari UU/32/2004 menjadi UU/23/2014 membawa implikasi yang cukup besar bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Daerah sudah harus mulai mengimplementasikan amanat UU tersebut tahun 2017 mendatang menunggu RPP UU tersebut disahkan oleh DPR akhir tahun ini. meskipun demikian, ada beberapa daerah juga yang sudah mengimplemantasikannya di tahun 2016. Berkaitan dengan itu, saya membuat beberapa catatan yang mungkin relevan atas implikasi yang muncul pasca perubahan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 di dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, diantaranya :
Urusan Pemerintahan
Urusan pemerintahan di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 dibahas secara lebih detail dibandingkan UU sebelumnya, termuat pada pasal 9 (1) urusan pemerintahan daerah dibagi atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Perihal urusan konkuren yang didesentralisasikan ke daerah, Daerah harus memperhatikan pembagiannya dimana urusan konkuren ini dibedakan kedalam dua jenis yaitu urusan pemerintah wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib juga dibagi kedalam jenis yaitu urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Sedangkan kaitanya dengan urusan pemerintahan umum, yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan amanat untuk membentuk Forkopimda mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan kecamatan.
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Keuangan Daerah
Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 dibahas secara lebih detail dibandingkan dengan UU 32 tahun 2004, dimana dalam UU 23 tahun 2014 ini penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Sedangkan kaitanya dengan keuangan daerah, merujuk pada Undang undang Nomor 23 tahun 2014 terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan yang mencukupi agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di wilayah Daerah. Undang undang Nomor 23 tahun 2014 juga mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, Daerah diwajibkan untuk mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, daerah juga harus menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat dan melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Perangkat Daerah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada aspek perangkat daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 adalah terkait dengan besaran organisasi perangkat daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan dimana paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipologi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
Pembangunan Daerah
Perihal aspek pembangunan daerah yang diamanatkan oleh Undang undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 258 dijelaskan bahwa Daerah harus melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Selain itu, Daerah sesuai dengan kewenangannya juga harus menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah dengan menggunakan pendekatan  teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.
Desa dan BUMD
Perihal aspek BUMD seperti yang tercantum pada bab 12 Undang undang Nomor 23 tahun 2014, dijelaskan bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD. Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan Daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. BUMD terdiri dari Perusahan Umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Apabila perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah. BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Sedangkan terkait Desa, pada bab 18 Undang undang Nomor 23 tahun 2014, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa. Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada APBD Daerah.
Informasi Pemerintahan Daerah Dan Inovasi Daerah
Informasi Pemerintahan di Daerah yang meliputi informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah harus segera dilaksanakan sesuai Undang undang Nomor 23 tahun 2014. Informasi - informasi tersebut harus mudah diakses dan wajib diumumkan ke masyarakat. Apabila bupati tidak mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah dan tidak menyampaikan informasi keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati. Dan apabila sanksi teguran tertulis 2 kali datang berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, Bupati dapat dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil Bupati atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Selain itu Pemerintah Daerah juga dapat melakukan inovasi daerah menurut Undang undang Nomor 23 tahun 2014. Inovasi yang dimaksud yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inisiatif inovasi dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, maupun anggota masyarakat. Dalam hal pelaksanaan inovasi nantinya, inovasi yang tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan wajib membangun manajemen pelayanan publik sesuai Undang undang Nomor 23 tahun 2014 bab 13. Dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik Pemerintah Daerah dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Masyarakat
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah harus mendorong partisipasi masyarakat. Seperti yang diamanatkan UU Undang undang Nomor 23 tahun 2014 bab XIV. Dalam mendorong partisipasi masyarakat dengan menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat serta mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat.
Kerja Sama Daerah
Perihal kerja sama daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 dibahas secara lebih detail dibandingkan dengan Undang undang Nomor 32 tahun 2004, Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan berdasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014  2014 bab 17. Kerjasama Daerah tersebut meliputi kerjasama wajib yaitu kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Kemudian kerjasama sukarela yaitu Kerjasama yang dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerjasama.

Referensi :
UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah beserta penjelasannya
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah beserta penjelasannya
Naskah Akademik UU No 23 Tahun 2014

source gambar :
http://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/uu-pemerintah-daerah-_160428231153-999.jpg

0 komentar:

Post a Comment