Thursday, March 31, 2016

Pembaharuan Desa : Langkah Menuju Kesejahteraan


Oleh : Suwandi

Pembaharuan desa sebenarnya bukan barang baru. Pemerintah Orde Baru, misalnya, sejak awal 1970-an telah mengambil sejumlah langkah kebijakan yang drastis untuk melakukan pembaharuan atau perubahan terhadap wajah desa. Kebijakan pembangunan desa secara terpadu yang dilancarkan antara lain melalui gerakan revolusi hijau, program penanggulangan kemiskinan, program Inpres Desa, maupun program-program bantuan lain. Para kepala desa di zaman Orde Baru mengatakan bahwa semua departemen di Jakarta, kecuali Departemen Luar Negeri, mempunyai program pembangunan di tingkat desa. Orang tidak bisa menghitung lagi berapa jumlah dana yang dialokasikan ke desa. Semua program pembangunan desa terpadu ini secara umum dimaksudkan untuk mengangkat derajat hidup orang desa, mengubah wajah desa yang terpencil, memperbaiki prasarana fisik desa, membuka akses transportasi dan transaksi ekonomi, memberikan layanan dasar bagi orang desa, memerangi kemiskinan dan kebodohan, membuat desa menjadi modern, dan lain-lain.

Sekarang, di era baru, berbagai catatan kritis terhada pengelolaan desa masa lalu telah bertebaran di setiap tempat, yang kemudian melahirkan gagasan pemberdayaan masyarakat maupun pembaharuan desa. Keduanya merupakan gagasan baru yang paralel, meski titik tekan antara pemberdayaan dan pembaharuan bisa berbeda. Sasaran pemberdayaan adalah masyarakat, yang di dalamnya mewadahi warga secara individual maupun komunitas secara kolektif. Pemberdayaan adalah upaya membangkitkan kekuatan dan potensi masyarakat yang bertumpu pada komunitas lokal melalui pendekatan partisipatif dan belajar bersama. Sementara sasaran pembaharuan adalah desa, sebagai sebuah entitas kolektif yang mengandung proses relasi ekonomi-politik antar aktor di desa, governance system dalam desa maupun relasi atau posisi ekonomi-politik desa di hadapan struktur supradesa yang lebih tinggi. Pembaharuan desa adalah sebuah upaya yang berkelanjutan untuk mengawal perubahan relasi ekonomi-politik desa secara internal maupun eksternal, menuju tatanan kehidupan desa baru yang lebih demokratis, mandiri dan adil. Dari sisi strategi, pendekatan dan proses, pemberdayaan merupakan gerakan dan pendekatan berbasis masyarakat lokal maupun bertumpu pada kapasitas lokal, yang notabene bisa dimasukkan ke dalam kerangka pembaharuan desa. 

Pembaharuan desa juga bisa dikatakan sebagai upaya untuk menjawab ketimpangan ekonomi-politik, baik secara internal maupun eksternal, di level desa. Untuk menjawab ketimpangan ekonomi-politik itu tentu butuh kerangka desentralisasi dan demokratisasi, baik dari sisi ekonomi-pembangunan maupun politik-pemerintahan. Desentralisasi adalah bingkai preskriptif relasi eksternal antara desa dengan supradesa (kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat) serta pasar. Desentralisasi telah mengajarkan bahwa kekuasaan, kewenangan, tanggungjawab dan sumberdaya harus dibagi sampai ke level bawah, yakni sampai ke tingkat desa. Sedangkan demokrasi merupakan kerangka preskriptif relasi internal dalam desa, yakni relasi yang demokratis antara pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat.

Pembaharuan desa tidak mungkin membuahkan hasil secara instan. Yang lebih penting, pada tahap awal, harus dibangun proses berkelanjutan untuk mencapai sasaran ideal tersebut. Proses itu tidak lain adalah sinergi antara kebijakan pemerintah dan gerakan masyarakat. Pertama, masyarakat desa harus mulai belajar secara kritis dan berwawasan ke depan, untuk mengenali dirinya sendiri dan menempa kapasitas lokal. Jangan sampai masyarakat desa terjebak dalam pragmatisme, konservatisme, ritualisme, formalisme, dan rutinitas yang membuat mereka terkungkung dalam ketimpangan. Kedua, menyebarluaskan wacana pembaharuan desa ke semua level, baik di kalangan perguruan tinggi, LSM, pemerintah dan juga masyarakat desa sendiri. Ketiga, mendorong pemerintah (termasuk pemerintah daerah) lebih responsif dalam belajar dan membuat kebijakan yang aspiratif terhadap desa serta mendukung pembaharuan desa. Keempat, memperkuat jaringan ekstradesa (LSM, perguruan tinggi, media, dan lain-lain), sebagai kekuatan katalisator atas proses belajar masyarakat desa, penyebarluasan gagasan pembaharuan desa dan advokasi terhadap kebijakan pemerintah.

0 komentar:

Post a Comment