Perubahan UU Pemerintah Daerah dari UU/32/2004
menjadi UU/23/2014 membawa implikasi yang cukup besar bagi penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. Daerah sudah harus mulai mengimplementasikan amanat UU
tersebut tahun 2017 mendatang menunggu RPP UU tersebut disahkan oleh DPR akhir
tahun ini. meskipun demikian, ada beberapa daerah juga yang sudah mengimplemantasikannya
di tahun 2016. Berkaitan dengan itu, saya membuat beberapa catatan yang
mungkin relevan atas implikasi yang muncul pasca perubahan Undang undang Nomor
23 tahun 2014 di dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, diantaranya :
Urusan
Pemerintahan
Urusan pemerintahan di dalam Undang undang
Nomor 23 tahun 2014 dibahas secara lebih detail dibandingkan UU sebelumnya,
termuat pada pasal 9 (1) urusan pemerintahan daerah dibagi atas urusan pemerintahan
absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Perihal
urusan konkuren yang didesentralisasikan ke daerah, Daerah harus memperhatikan
pembagiannya dimana urusan konkuren ini dibedakan kedalam dua jenis yaitu urusan
pemerintah wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib juga dibagi kedalam jenis
yaitu urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar. Pada Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan
Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional
masyarakat. Sedangkan kaitanya dengan urusan pemerintahan umum, yang perlu
diperhatikan adalah terkait dengan amanat untuk membentuk Forkopimda mulai dari
tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan kecamatan.
Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Keuangan Daerah
Aspek
penyelenggaraan pemerintahan daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 dibahas
secara lebih detail dibandingkan dengan UU 32 tahun 2004, dimana dalam UU 23
tahun 2014 ini penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan
kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan
kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai
mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan
Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi
pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah
dibantu oleh Perangkat Daerah.
Sedangkan
kaitanya dengan keuangan daerah, merujuk pada Undang undang Nomor 23 tahun 2014
terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya untuk menjalankan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber
keuangan yang mencukupi agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan
kepada rakyat di wilayah Daerah. Undang undang Nomor 23 tahun 2014 juga
mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, Daerah diwajibkan untuk mengelola
dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, daerah juga
harus menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program
Pemerintah Pusat dan melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang
ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Perangkat
Daerah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada
aspek perangkat daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 adalah
terkait dengan besaran organisasi perangkat daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan
Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan dimana paling sedikit
mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah beban kerja, dan
kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap
Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi
Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari
argumen tersebut dibentuk tipologi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya
agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
Pembangunan
Daerah
Perihal aspek pembangunan daerah yang
diamanatkan oleh Undang undang Nomor 23 tahun 2014 pada
pasal 258 dijelaskan bahwa Daerah harus melaksanakan pembangunan untuk
peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing
Daerah. Selain itu, Daerah sesuai dengan kewenangannya juga harus menyusun
rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional yang dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan
oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah dengan
menggunakan pendekatan teknokratik,
partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.
Desa dan BUMD
Perihal
aspek BUMD seperti yang tercantum pada bab 12 Undang undang Nomor 23 tahun 2014, dijelaskan bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD. Pendirian
BUMD didasarkan pada kebutuhan Daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan
dibentuk. BUMD terdiri dari Perusahan Umum Daerah yang seluruh modalnya
dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Apabila perusahaan umum
Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum Daerah
tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah. BUMD
yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya
atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Sedangkan
terkait Desa, pada bab
18 Undang undang Nomor 23 tahun 2014, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menugaskan sebagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa. Pendanaan untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah Daerah
dibebankan kepada APBD Daerah.
Informasi Pemerintahan Daerah Dan Inovasi
Daerah
Informasi
Pemerintahan di Daerah yang meliputi informasi pembangunan daerah dan informasi
keuangan daerah harus segera dilaksanakan sesuai Undang
undang Nomor 23 tahun 2014. Informasi - informasi tersebut harus mudah
diakses dan wajib diumumkan ke masyarakat. Apabila bupati tidak
mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah dan
tidak menyampaikan informasi keuangan dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati. Dan
apabila sanksi teguran tertulis 2 kali datang berturut-turut tetap tidak
dilaksanakan, Bupati dapat dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan
khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta
tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil Bupati atau oleh pejabat yang
ditunjuk.
Selain
itu Pemerintah Daerah juga dapat melakukan inovasi daerah menurut Undang undang Nomor 23 tahun 2014. Inovasi
yang dimaksud yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Inisiatif inovasi dapat berasal dari Bupati,
anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, maupun anggota
masyarakat. Dalam hal pelaksanaan inovasi nantinya, inovasi
yang tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak
dapat dipidana.
Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya
pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan wajib
membangun manajemen pelayanan publik sesuai Undang
undang Nomor 23 tahun 2014 bab 13. Dalam melaksanakan manajemen pelayanan
publik Pemerintah Daerah dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah
Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu,
Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Masyarakat
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah harus mendorong partisipasi masyarakat. Seperti yang diamanatkan UU Undang undang Nomor 23 tahun 2014 bab
XIV. Dalam mendorong partisipasi masyarakat dengan
menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat serta mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan
aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan
kapasitas masyarakat.
Kerja Sama Daerah
Perihal kerja sama daerah di dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2014 dibahas secara lebih detail
dibandingkan dengan Undang undang Nomor 32 tahun 2004, Untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta
saling menguntungkan berdasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 2014 bab 17. Kerjasama Daerah tersebut
meliputi kerjasama wajib yaitu kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah
dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
Kemudian kerjasama sukarela yaitu Kerjasama yang dilaksanakan oleh Daerah yang
berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika
dilaksanakan dengan bekerjasama.
Referensi :
UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah beserta
penjelasannya
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah beserta
penjelasannya
Naskah Akademik UU No 23 Tahun 2014source gambar :
http://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/uu-pemerintah-daerah-_160428231153-999.jpg